Kumpulan Tutorial Komputer, Internet dan Informasi Menarik Lainnya

Like LenDu25 on Facebook
Follow LenDu25 on Twitter
Recommend LenDu25 on Google Plus
Subscribe LenDu25 on RSS

Cara Mendaftarkan Blog ke PopAds dan Lanjut Pasang Iklan

Menyambung dan melanjutkan artikel sebelumnya mengenai cara mendaftar dan buat akun PopAds kali ini sobat LensaDunia25 akan menjelaskan tutorial mengenai cara mendaftarkan blog ke PopAds kemudian dilanjutkan dengan memasang kode iklan PopAds di blog.

Tutorial kali ini baru bisa dilakukan apabila teman –teman sudah mendaftar dan membuat akun PopAds. Dan sobat LensaDunia25 telah menjelaskan tutorialnya pada artikel sebelumnya.

Baca juga artikel mengenai Cara Daftar di PopAds Iklan CPM Terbaik.

Sebelum teman-teman blogger mendaftarkan blognya di PopAds ada beberapa hal yang harus diketahui. Dan berikut ini ketentuan dari PopAds yang sobat LensaDunia25 peroleh dari berbagai sumber di internet yang harus teman-teman patuhi diantaranya.

1. Isi dari konten blog atau website tidak melanggar hukum Amerika dan Costa Rika.
2. Blog harus sudah memiliki beberapa artikel atau konten.
3. Blog yang didaftarkan memerlukan waktu kurang lebih 24 jam dari PopAds untuk mendapatkan persetujuan.

Jika semua syarat sudah terpenuhi selanjutnya kita langsung mendaftarkan blog ke PopAds. Ikuti langkah-langkah di bawah ini.

Langkah-langkah:

1. Login atau masuk ke akun PopAds kita.

2. Pada Dashboard PopAds pilih New Website untuk menambahkan website atau blog baru.

3. Kemudian isi informasi mengenai website atau blog kalian di form yang sudah disediakan. Isi dengan benar dan sesuai. Lihat gambar di bawah ini.
Berikut ini keterangan dari gambar di atas.

Site Name : Nama website atau blog yang didaftarkan.
Site URL : URL atau alamat website atau blog.
Description : Deskripsi atau gambaran mengenai blog kalian.
Category : Kategori website atau blog. Pilih yang sesuai.
Allow Campaign with : Jenis iklan yang akan ditayangkan. Pilih dengan mencentangnya.
Allow advertisements showing as : Pilih format iklan yang diinginkan.

4. Jika sudah klik Add Website.

5. Selanjutnya akan muncul tampilan yang berisi informasi web atau blog yang telah kita daftarkan. Dan juga terdapat pemberitahuan mengenai blog atau website kita akan memerlukan waktu kurang lebih 24 jam untuk mendapatkan persetujuan dari PopAds. Lihat gambar di bawah ini.
6. Jadi silahkan teman-teman tunggu sekitar 1 hari untuk menerima pemberitahuan dari PopAds. Pemberitahuan dari PopAds akan dikirim melalui email yang kita gunakan untuk mendaftar. Berikut ini contoh email pemberitahuan apabila blog atau website sukses diterima PopAds.
Jika blog sudah diterima selanjutnya teman-teman tinggal membuat dan memasang kode iklan PopAds ke dalam blog atau website. Berikut ini langkah-langkahnya.

1. Di dalam Dashboard PopAds kita pilih Code Generator.

2. Pilih website yang akan diberi code generator.

3. Lalu pilih Generate Code. Lihat contoh gambar di bawah ini.
4. Maka akan muncul kode iklan PopAds untuk blog atau website kita. Silahkan teman-teman copy kode iklan tersebut.
5. Selanjutnya tinggal kita pasang kode iklan tersebut ke dalam blog. Caranya Login terlebih dahulu ke dalam blogger.

6. Ada beberapa cara pemasangan kode iklan PopAds yang dapat kita gunakan pertama bisa malalui Gadget blog caranya pilih Layout atau Tata Letak lalu Ad Gadget dan pilih HTML/Javascript kemudian paste kode iklan PopAds kedalamnya. Yang kedua yaitu melalui template blog dengan memasang kode iklan PopAds tepat diatas kode </head> atau bisa juga diatas kode </body>.

7. Teman-teman bisa pilih salah satu cara di atas jika sudah tinggal Save dan cek hasilnya.

Sekarang teman-teman bisa memulai mendapatkan uang dengan PopAds. Tingkatkan terus pengunjung blog kalian supaya penghasilan yang teman-teman dapatkan dari PopAds juga semakin meningkat.

Sekian dulu artikel dari Sobat LensaDunia25. Terus kunjungi blog ini untuk mendapatkan banyak artikel dan tutorial yang bermanfaat. Apabila tutorial di atas masih kurang jelas silahkan bertanya dengan meninggalkan komentar di artikel ini. Terima kasih.



1 komentar - Skip ke Kotak Komentar

Post a Comment